jatim.bawaslu.go.id – Surabaya. Setelah KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pemilu 2019 yang berlangsung Rabu kemarin (29/8), Bawaslu Provinsi Jawa Timur mencermati beberapa perubahan pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu perubahan tersebut yaitu perubahan jumlah TPS.
Jumlah TPS pada DPSHP berjumlah 129.493 TPS sedangkan pada DPT berjumlah 129.991 TPS. Perubahan tersebut mengalami penambahan maupun pengurangan namun secara global bertambah sebanyak 498 TPS. Perubahan jumlah TPS paling banyak yaitu di Banyuwangi yang bertambah 544 TPS, Jember bertambah 6 TPS dan Kabupaten Malang bertambah 2 TPS, sedangkan pengurangan TPS terjadi di kota Malang berkurang 6 TPS, Sidoarjo berkurang 8 TPS, Kota Madiun berkurang 7 TPS, Pamekasan berkurang 4 TPS, Lamongan berkurang 3 TPS dst.
Namun masih ada beberapa yang perlu diawasi mengenai bertambahnya jumlah TPS tersebut diantaranya apakah Daftar Pemilih yang disusun dalam DPT sudah memenuhi unsur tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih di TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, dan jarak serta waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Ini penting untuk memudahkan Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya ketika proses pemungutan suara.