jatim.bawaslu.go.id – Tulungagung. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung. Terhitung mulai Rabu (5/12/2018) kemarin, puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diindikasi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan Reklame dibersihkan atau ditertibkan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan daeran dan Peraturan Bupati Satpol PP Tulungagung Drs. Kustoyo menjelaskan, giat penertiban APK melanggar Perbup ini memang dilakukan menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung.
“Sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan yang kami miliki, salah satunya adalah penegakan Perda dan Perbup. Karena itu setelah menerima surat rekom dari Bawaslu, kami pelajari dan pimpinan memerintahkan untuk segera menindaklanjuti”, ujar Kustoyo.
Lebih lanjut Kustoyo menambahkan, sesuai rekomendasi Bawaslu memang ada sekitar 112 titik pemasangan APK yang diketahui melanggar Perbup, diantaranya APK yang dipasang di atas jembatan, di tiang listrik atau telpon, dan di pepohonan. Namun untuk untuk tahap awal pihaknya menyisir ke beberapa lokasi yang mudah dijangkau, seperti di sekitar wilayah Kota dan Kedungwaru.
“Barang bukti untuk keseluruhan memang belum kami rekap. Namun yang pasti semuanya untuk sementara kita amankan di kantor kami”, tambah Kustoyo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, SH., M.Hum, MM., tidak menampik kenyataan itu. Pihaknya berharap kegiatan ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya peserta Pemilu agar dalam pemasangan APK menta’ati seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Perda dan Perbup.
“Kita berharap Satpol PP memang tegas. Sebab selain menyalahi Perbup, pemasangan APK seperti itu terkesan juga mengganggu keindahan. Nah setelah penertiban ini, selanjutnya kita berharap tidak ada lagi pemasangan lain yang menyalahi aturan”, ujar Fayakun.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya (23/11/2018), dari hasil pengawasan Bawaslu Tulungagung ditemukan sedikitnya 112 titik pemasangan APK melanggar ketentuan. Setelah dilakukan rapat pleno Bawaslu Tulungagung melalui surat nomor 1269/K.JI-29/HM.02.00/XI/2018 akhirnya meneruskan temuan itu ke Satpol PP setempat untuk ditindaklanjuti. Titik pemasangan APK bermasalah tersebut paling banyak adalah dalam bentuk baliho yakni sebanyak 90 kasus. Sisanya berupa spanduk 2 kasus, billboard 4 kasus, dan umbul-umbul 16 kasus. (arm)