jatim.bawaslu.go.id – Kota Blitar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar memindahkan sejumlah bendera salah satu Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang terpasang ditepi jalur kereta api. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh petugas Polsuska dari PT. KAI Kota Blitar kepada Bawaslu Kota Blitar. Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko menyampaikan bahwa dalam informasi yang disampaikan petugas Polsuska tersebut adanya sejumlah bendera berwarna merah milik salah satu Parpol yang terpasang dekat dengan jalur kereta api di sepanjang gang perumahan PJKA di jalan Sumatra Kota Blitar.
“Warna merah bendera tersebut sama dengan warna simbol tanda bahaya pada signal yang dipakai oleh PT. KAI dimana ketika ada kereta yang melewati jalur itu dan melihat bendera tersebut, secara otomatis masinis akan melakukan pengereman agar kereta berhenti”, jelas Bambang Arintoko yang dimintai keterangan seusai menemui petugas Polsuska yang datang ke kantor Bawaslu Kota Blitar.
Bawaslu Kota Blitar bersama Polsuska dan salah satu anggota dari Parpol tersebut melakukan pemindahan pemasangan bendera yang dimaksud setelah melakukan koordinasi dengan PAC Parpol yang bersangkutan. Ditemui seusai kegiatan tersebut Bambang Arintoko yang juga Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Blitar mengatakan bahwa memang tidak ada peraturan yang mengatur bahwa APK tidak boleh dipasang di jalur kereta api seperti itu.
“Bawaslu Kota Blitar tetap akan mengakomodir penyampaian informasi yang disampaikan kepada kita, apabila memang tempat pemasangan APK dirasa oleh pihak-pihak tertentu bisa membahayakan maka kami akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, sambungnya.