jatim.bawaslu.go.id – Mojokerto. Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini (Rabu, 5/11) dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Mojokerto. Pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP. Setyo Koes Heriyatno, S.SH., SIK., MH. Menyusul dilaksanakannya Sidang Perdana Perkara Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kades Sampangagung Suhartono. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, NN inisial panggilan akrab Kades Sampangagung diduga melanggar pasal 490 Jo. 282 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. NN sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon Pilpres, saat menghadang dan menyambut Sandiaga Uno beserta warganya beberapa waktu lalu.
Sidang yang diagendakan pukul 08.30 WIB tampak molor, meskipun sejak pagi saksi-saksi yang dihadirkan dari unsur Pengawas Pemilu telah berada di ruang tunggu PN. Pun saat para Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kajari Rudi Hartono sudah berada di ruang Jaksa, Sidang belum juga dimulai. Hal ini dikarenakan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum, tidak satupun tampak hadir di Pengadilan Negeri yang beralamat di Jl. RA. Basuni nomor 11 Mojokerto.
Menjalang pukul 10.00 pihak-pihak yang akan ikut bersidang tampak memasuki ruang sidang, termasuk pengunjung dari unsur Panwascam yang sengaja hadir untuk memberi support kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Sidang yang menempati ruang sidang Cakra tersebut juga tampak dipenuhi oleh awak media yang ingin meliput langsung pelaksanaan sidang. Aparat kepolisian baik berseragam maupun yang berpakaian preman juga tampak berjaga-jaga di depan pintu ruang sidang.
Tepat pukul 10.20 WIB Sidang yang dipimpin oleh Hendra Hutabarat selaku Ketua Majelis Sidang dimulai. Namun sidang yang diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, serta mendengar keterangan saksi-saksi fakta dari unsur Pengawas Pemilu gagal dilakukan. Ketua Majlis memutuskan menunda pelaksanaan Sidang dikarenakan Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa, padahal telah dilakukan pemanggilan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.. Meskipun dalam pasal 482 ayat (1) UU 7 tahun 2017 menyatakan bahwa sidang dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, namun Ketua Majelis tetap menunda sidang dan mengagendakan kembali pada esok harinya Kamis (6/11).
“Meskipun bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, namun kita beri kesempatan kepada terdakwa untuk dihadirkan kembali besok Kamis tanggal 6, sidang kita mulai pukul 10.30 WIB”, Ujar Hutabarat. Atas putusan itu, sidang dengan nomor register 599/Pid.B/2018/PN.MJK hanya berlangsung sekitar dua puluh lima menit. Sidang esok hari direncanakan berlangsung maraton, mengingat PN hanya punya waktu 7 hari untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Pidana Pemilu tersebut.