jatim.bawaslu.go.id – Mojokerto. Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara pidana kasus NN pada Kamis (29/11) dari penyidik kepada penuntut umum tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Paska surat pemanggilan dilayangkan oleh pihak penyidik, Kades dengan inisial NN berkirim surat menyatakan ketidakhadirannya. NN beralasan bahwa Kuasa hukumnya berhalangan sehingga meminta penundaan sampai hari selasa.
Absennya NN tidak mempengaruhi proses penyerahan yang dilakukan di Sekretariat Sentra Gakkumdu di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Jl. RA. Basuni 393 Sooko Mojokerto. Sesuai pasal 490 ayat (4) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), serta pasal 27 ayat (2) Peratuan Bawaslu (Perbawaslu) 9 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu menyatakan, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka.
Hal ini dipertegas oleh Bashori Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran saat mendampingi proses penyerahan. “Tidak ada kewajiban harus dihadiri tersangka, lagipula absennya dia bukan karena yang bersangkutan berhalangan. Tapi kuasa hukumnya yang tidak bisa hadir dan meminta penundaan. Jadi sesuai prosedur kita lanjut aja”, terang Bashori.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan sudah menyatakan P21 Kasus Pidana Pemilu yang melibatkan salah satu Kades di Kecamatan Kutorejo Mojokerto. Kades NN dinilai telah melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu saat tahapan kampanye berlangsung. Kades NN dengan sengaja menghimpun warganya serta memasang banner dan menghadirkan hiburan musik patrol untuk menyambut Sandiaga Uno saat akan berkampanye di daerah Pacet, Mojokerto.
Karena telah dinyatakan lengkap, maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan. Berdasarkan pasal 490 UU 7 tahun 2017, Kades NN diancam hukuman penjara pidana maksimal 1 tahun serta denda maksimal 12 juta rupiah. “Ancamannya jelas, tapi nanti pengadilan yang akan memutuskan, sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Kades NN.”, Pungkas Bashori.