jatim.bawaslu.go.id – Mojokerto. Paska Bawaslu Provinsi Jawa Timur membacakan Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan LPSDK DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto, nomor 10/TM/PL/ADM/PROV/16.00/I/2019 pada tanggal 24 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Mojokerto langsung menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait yaitu KPU Kabupaten Mojokerto dan DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto. Demikian juga KPU Kabupaten Mojokerto paska menerima salinan putusan tersebut, selanjutnya menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto, dengan nomor surat 29/PL.01.6-SD/3615/KPU-Kab/I/2019.
Dalam surat tersebut ditegaskan agar DPC Partai Garuda Kabupaten ...
Cek Info Lengkapnya →FEB
2019