RDP : Penanganan Pelanggaran Harus Terbuka

jatim.bawaslu.go.id – Jakarta. Bawaslu Republik Indonesia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik seluas-luasnya, khususnya terkait penanganan pelanggaran. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo (RDP) dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum di Hotel Four Points Kota Makassar, Sulawesi Selatan (28/8).

Dewi mengatakan seluruh pengawas pemilu harus siap dengan segala tuduhan yang dialamatkan oleh publik. Oleh karena itu, proses dan perkembangan setiap penanganan pelanggaran harus disampaikan secara terbuka.

“Harus disampaikan ke publik apakah memenuhi unsur atau tidak, apakah bisa dilanjutkan atau tidak. Sampaikan secara lugas” katanya.

Dewi juga berpesan agar kegiatan penanganan pelanggaran tidak dijadikan sebagai alat pencitraan diri, sebab bila pengawas pemilu tidak bekerja dengan mengikuti keinginan publik melainkan tunduk patuh atas aturan perundangan.

“Biarlan piala citra itu mengikuti kinerja kita. Kalau kinerja kita bagus, piala citra akan datang dengan sendirinya” pungkas Dewi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *