Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak unggul dalam rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jawa Timur mulai Kamis, 5 Juli hingga dini hari tadi, Jumat, 6 Juli 2018. Khofifah-Emil meraih 579.246 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut dua, Saifulah Yusuf atau Gus Ipul dan Puti Soekarno memperoleh 560.848 suara. Proses rekapitulasi diwarnai perdebatan antara saksi dengan komisioner KPU Surabaya hingga berujung penolakan tanda tangan hasil rekapitulasi dari saksi pasangan calon nomor dua. Saksi pasangan calon nomor urut dua, Sukadar mengatakan alasan tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara karena banyak temuan kesalahan salah satunya ketidakcocokan jumlah pemilih dengan surat suara di dalam kotak suara. Ketua Badan Saksi Nasional Pemilu (BSNP) DPC PDIP Surabaya itu mengatakan beberapa temuan salah satunya di Kecamatan Tambaksari terdapat 6 TPS di Kelurahan Gading, Kelurahan Tambaksari dan Kelurahan Bulak menunjukkan ketidakcocokan jumlah pemilih dengan jumlah surat puasa dzulhijjah suara di dalam kotak. Selain itu banyaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara Pilkada Jatim di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sukandar mengatakan sesuai pasal 25 huruf C 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pilkada setiap masyarakat yang hadir harus membubuhkan tanda tangan. \”Tapi ada satu TPS yang sama sekali tidak ada tanda tangan petugas KPPS.” Ini yang membuat pihaknya menolak tanda tangan dan akan mengajukan keberatan. Yang lebih fatal lagi, kata Sukandar, ada daftar kehadiran yang tidak ditandatangani pemilih, tapi justru ditandatangani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni di TPS 8 Tambaksari. Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya itu juga menuding Panitia Pangawas Pemilu Kota Surabaya tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 pada 27 Juni lalu. \”Panwaslu tidak netral.” Sejak awal, kata dia, sudah menganggap jika pasangan calon nomor urut satu itu bersih dan pasangan calon nomor urut dua tidak. “Bahkan dicurigai bakal berbuat kecurangan.\” Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya Hadi Margo mengatakan harus ada pembuktian jika panwaslu dianggap tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Jawa Timur di Surabaya. \”Jika yang dipersoalkan terkait selisih suara saat rekapitulasi suara di Kecamatan Tambaksari bisa ditelusuri dan ditanyakan pada saat rekapitulasi.\” Sedangkan mengenai daftar kehadiran yang tidak ditandatangani pemilih, tapi di justru tanda tangani oleh petugas KPPS di TPS 8 Tambaksari, Hadi menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada KPU Surabaya. \”Itu lebih disebabkan soal pemenuhan administrasi dari KPU Surabaya,