jatim.bawaslu.go.id – Ponorogo. Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo tentang pencoretan PKPI dari partai peserta pemilu di Ponorogo mendapat reaksi dari Bandi Buda. Ketua PKPI Kabupaten Ponorogo yang tidak terima atas keputusan KPU Ponorogo ini mengajukan sengketa ke Bawaslu Ponorogo.
“Mendapat aduan sengketa dari partai PKPI sesuai mekanisme UU 7 tahun 2017 kita mengadakan sidang mediasi”, ungkap Widi Cahyono selaku Kordiv. Sengketa di kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, selasa (8/10).
Dirinya memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bertemu dalam sidang. Dalam pemaparannya PKPI mengajukan pedoman terhadap pasal UU 7 tahun 2018 pasal 334 ayat 2, bahwa laporan dana awal kampanye diserahkan kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum. Hal ini berarti menggugurkan PKPU 24 tahun 2018 dana LADK diserahkan kepada KPU sehari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sementara Teguh Wiyono komisioner KPU Ponorogo atas keberatan PKPI menerimanya. Dirinya mencoret PKPI berdasarkan PKPU 24 tahun 2018 tentang dana kampanye sebagaimana telah dirubah dengan PKPU 29 tahun 2019 dimana pada pasal 38 dan 39 disebutkan penyampaian LADK kepada KPU paling lambat sehari setelah penutupan LADK. Sedangkan penutupan LADK dilakukan 1 hari sebelum masa kampanye.
“Kita bisa menerima dengan syarat PKPI mengirimkan berkas LADK maksimal 2 hari setelah putusan mediasi”, Ujar Teguh wiyono.
Dari pantauan, PKPI sanggup memenuhi berkas LADK tepat waktu sebagaimana hasil mediasi. Sehingga KPU Kabupaten Ponorogo membuat surat keputusan baru bernomor 810/PL.01.6-BA/3502/KPU-Kab/X/2018 yaitu 16 partai peserta pemilu semua sudah melaporkan LADK. Termasuk memasukan PKPI sebagai peserta pemilu di Kabupaten Ponorogo.