PENGAWASAN PANWASLU KECAMATAN PADA KAMPANYE FLASHMOB

jatim.bawaslu.go.id – Lumajang. Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan harus bekerja sesuai dengan perundang-undangan. Minggu, (30/12-2018) Panwaslu Kecamatan Sukodono dan jajaran dibawahnya melakukan pengawasan terhadap kampanye flashmob. Kurang lebih pukul 07.15 WIB rombongan ibu-ibu membawa banner bersiap untuk melakukan kampanye flashmob di pertigaan lampu merah Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Sukodono, Suprapti mengatakan kampanye tersebut dilakukan di sepanjang jalan pertigaan lampu merah.

Menurut keterangan dari Imam Rofik selaku koordinator kampanye, peserta kampanye berjumlah 141 orang. “Kampanye flashmob yang dilakukan yaitu setiap orang berdiri berjajar-jajar di pertigaan lampu merah Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono”, tuturnya. “Pelaksanaan kampanye berjalan sangat kondusif dan terkendali. Mereka juga tidak menyebarkan bahan kampanye”, imbuhnya.

Kegiatan tersebut berakhir pukul 08.50 WIB dan kemudian bergeser ke masjid As Salam Desa Kutorenon. Tidak ada bahan kampanye yang dibawa ke area masjid. Hal ini disampaikan Suprapti, “Sesuai dengan pengawasan kami, semua bahan kampanye baik berupa banner dan kaos tidak ada yang dibawa ke masjid serta tidak ada pelanggaran yang terjadi pada kampanye tersebut”, tambahnya.

Kegiatan kampanye juga dilaksanakan di pertigaan lampu merah Desa Wonorejo Kabupaten Lumajang. Panwaslu Kecamatan Kedungjajang berserta jajaran dibawahnya juga melakukan pengawasan. Ketua Panwaslu Kecamatan Kedungjajang mengatakan bahwa kampanye tersebut berjalan dengan lancar dan tertib yang di hadir sekitar 23 orang. “Kegiatan kampanye yang dilaksanakan berjalan dengan lancar, hanya berdiri tegak di jalan raya Wonorejo dan menunjukkan atribut dari Partai. Tidak ada pengeras suara maupun orasi dalam kegiatan tersebut”, ungkapnya. (Bwsl-Lmj/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *