Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lumajang Di Loemadjang Djadoel

jatim.bawaslu.go.id – Lumajang. Loemadjang Djadoel atau Lumajang jaman dahulu merupakan salah satu event yang rutin diselenggarakan tiap akhir tahun atau pada bulan Desember. Tahun ini, tepat tahun ke-4 Loemadjang Djadoel diselenggarakan yaitu tanggal 8-10 Desember 2018 pada ulang tahun Kabupaten Lumajang ke-763 yang terletak di Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT). Pengunjung bisa merasakan suasana jadul dengan ikut serta berpartisipasi berbusana ala jaman dahulu. Tidak hanya itu, pengunjung juga akan merasakan suasana jaman dahulu seperti permainan tradisional, alat-alat dan perabotan kuno dan tradisional serta kesenian tradisional. Peserta jaman dahulu terdiri dari OPD Kabupaten Lumajang, Kantor Kecamatan di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lumajang, Asosiasi PKL, Club Gowes, Club Sepeda Motor Kuno, GOW, PKK, Telkomsel, Asosiasi UMKM dan Forum UMKM serta Pengusaha Hotel.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang melakukan pengawasan di Loemadjang Djadoel. Pengawasan tersebut terkait penggunaan fasilitas pemerintah. Hal ini dikhawatirkan ada peserta Pemilu/Caleg yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kampanye. Kordiv. Organisasi dan SDM, Sulastri Wulandari, S.Pd mengatakan, “Acara Loemadjang Djadoel merupakan acara yang diselenggarakan dan dibiayai oleh pemerintah, dikhawatirkan ada Caleg atau peserta Pemilu yang memanfaatkan kegiatan tersebut”, katanya.

Sejak hari pertama, event Loemadjang Jadoel sudah dipadati ratusan pengunjung. Tak hanya orang dewasa saja, anak-anak dan pelajar juga datang berkunjung. Mereka antusias datang tak hanya sekedar menikmati suasana jaman dahulu tetapi juga ingin mendapatkan edukasi tentang kehidupan masyarakat tradisional. Tujuan pengawasan Bawaslu Kabupaten Lumajang juga meminimalisir terkait adanya Caleg yang membagi-bagikan bahan kampanye seperti brosur dan stiker kampanye. Sulastri Wulandari, S.Pd menambahkan, “Dengan banyaknya pengunjung yang datang, selain memanfaatkan fasilitas pemerintah, dikhawatirkan juga para Caleg membagi-bagikan brosur dan stiker kampanye partai. Apabila terbukti, maka kami akan memberikan sanksi yaitu penarikan terhadap bahan kampanye tersebut”, tambahnya. (Bwsl-Lmj/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *