Netizen tanya soal video viral Bupati, ini jawaban Bawaslu Jember

Sejumlah netizen menunggu pernyataan sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember terkait laporan masyarakat atas video viral Bupati Faida di acara kongres perangkat desa se- Kabupten Jember. Pasalnya video tersebut di duga melanggar aturan kampanye.

Dalam video yang beredar luas tersebut, Bupati Faida dianggap melibatkan dan mengajak para perangkat desa untuk mencoblos suaminya Abdul Rohim, calon legislator DPR RI dari Partai Nasdem. Pernyataan ajakan itu terekam pada detik 1 sampai 14.

“Mangkane ojok bengok-bengok Pak Rohim, sing penting di coblos”, begitu kata Faida dalam video viral di medsos yang disambut gelak tawa peserta kongres.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony mengatakan Bawaslu Jember sudah mengkaji masalah tersebut baik dari sisi formil maupun materiil. Kesimpulan Bawaslu Jember, kasus tersebut masuk dugaan pelanggaran kampanye.

Dalam menangani temuan ini, Bawaslu Jember melayangkan surat undangan klarifikasi ke pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan termasuk Faida. Faida baru memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jember pada panggilan ke-3.

“Dalam rangkuman kajian kami, ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran”, kata Thobrony.

Andika Firmansyah, Kordiv Hukum dan Data Informasi, Bawaslu Jember menjerat terlapor dengan menggunakan pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu di sebutkan bahwa setiap Pejabat Negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Namun dari kacamata kepolisian dan kejaksaan ini tidak memenuhi unsur. Dari kacamata kami, ini sudah masuk dalam dugaan pelanggaran”, kata Andika.

Hasil pembahasan bersama Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum terpadu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan belum cukup unsur adanya pelanggaran sehingga rapat memutuskan penanganan ini dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *