jatim.bawaslu.go.id – Mojokerto. Paska Bawaslu Provinsi Jawa Timur membacakan Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan LPSDK DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto, nomor 10/TM/PL/ADM/PROV/16.00/I/2019 pada tanggal 24 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Mojokerto langsung menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait yaitu KPU Kabupaten Mojokerto dan DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto. Demikian juga KPU Kabupaten Mojokerto paska menerima salinan putusan tersebut, selanjutnya menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto, dengan nomor surat 29/PL.01.6-SD/3615/KPU-Kab/I/2019.
Dalam surat tersebut ditegaskan agar DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto segera menyampaikan LPSDK paling lambat tanggal 31 januari 2019. Namun sampai H-1 batas waktu yang telah ditentukan, belum ada respon positif dari DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto. “Bawaslu sudah menyampaikan putusan Bawaslu Jatim kepada DPC Partai Garuda, KPU juga. Tapi sampai detik ini belum ada komunikasi dan DPC Partai Garuda belum memberi sinyal akan menyampaikan LPSDK pada KPU”, ujar Bashori Koordiv PP Bawaslu kabupaten Mojokerto, kemarin (30/1) saat membahas tindak lanjut Putusan Bawaslu jatim.
Pada malam harinya Rabu tanggal 30 Januari 2019, KPU Kabupaten Mojokerto dengan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendatangi kantor DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto yang terletak di Desa Kupang kecamatan Jetis untuk melakukan klarifikasi. Sebagai perwakilan dari KPU Kabupaten Mojokerto hadir Komisioner KPU Ahmad Arif Divisi Teknis dan Supen Effendy Divisi Hukum, Dwi Heru Kendoyo Sekretaris KPU, dan Jauhar Sulthoni Ketua PPK Jetis. Adapun dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto diwakili oleh Ahmad bashori selaku Koordiv Penindakan Pelanggaran, Dody Faizal Koordiv Sengketa dan Ketua Panwascam Jetis. Proses klarifikasi sendiri ditemui langsung oleh Syifaul Mukhlisin Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto.
Dody Faizal menceritakan bahwa dari hasil klarifikasi, Ketua DPC partai Garuda Kabupaten Mojokerto menyatakan dirinya mengundurkan diri dari posisi Ketua, meski belum disetujui secara resmi surat pengunduran dirinya semenjak tanggal 27 Juni 2018. “Nah karena secara de facto, Ketua sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka menurutnya dia sudah tidak ada lagi kewajiban untuk melaksanakan administrasi maupun kegiatan yang berkaitan dengan partai Garuda”, Jelas Dody.
Selain Ketua, KPU dan Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada pengurus yang lain, yaitu saudari Mu’arifah selaku Wakil Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto. Dalam Berita acara klarifikasi yang dilakukan oleh Jauhar Sulthoni, Ketua PPK Kecamatan Jetis, Mu’arifah menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri dan tidak sanggup lagi untuk melanjutkan roda organisasi (kepengurusan) Partai Garuda Kabupaten Mojokerto. Serta menyerahkan seluruh kegiatan serta administrasi yang berkaitan dengan Partai Garuda kepada DPD Partai Garuda jawa Timur dan DPP Partai Garuda.
Sementara Pengurus yang lain yaitu Ahsan Khoir Al-Birru selaku Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto menyampaikan hal yang sama. Bahkan dalam Berita Acara Klarifikasi, Ahsan menyatakan telah mengundurkan diri sejak 25 April. Namun pengunduran diri tersebut tidak dikomunikasikan dengan DPD Partai Garuda Jawa Timur maupun DPP Partai Garuda. Yang bersangkutan menyatakan tidak lagi bertanggungjawab terhadap segala administrasi kepengurusan DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto.
“Jadi, kesimpulannya DPC Partai Garuda Kabupaten Mojokerto sampai batas waktu yang telah ditentukan yaitu 7 x 24 jam sejak Putusan dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sudah menyatakan menyerah dan tidak dapat menyampaikan laporan LPSDK kepada KPU Kabupaten Mojokerto”, Pungkas Dody.