Menyamakan Persepsi Peraturan Penertiban APK

jatim.bawaslu.go.id – Probolinggo. Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia serta dalam rangka memperketat peraturan dalam tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi bersifat segera dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kasatlantas, dan Dinas Perijinan. Selama dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, penyelenggara Pemilu Kabupaten Probolinggo telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Sehingga sampai saat ini belum ada APK peserta Pemilu di jalan protokol. Namun, masih banyak baliho ataupun spanduk non-APK peserta Pemilu. Dengan adanya SE Nomor 1990 dari Bawaslu Republik Indonesia, semua baliho dan spanduk non-APK itu dinilai melanggar dan wajib ditertibkan.

Dalam rapat koordinasi, Bawaslu bermaksud menyamakan persepsi dan memberikan rekomendasi terkait banyaknya APK dan non-APK yang terpasang di jalan protokol Kraksaan.

Ketidaksesuaian wilayah steril APK di Kota Kraksaan menjadi perdebatan. Satpol PP menetapkan peraturan berdasarkan peraturan Bupati, namun berbeda dengan KPU yang membuat peraturan sesuai dengan kesepakatan antar partai politik.

“Dengan adanya perbedaan persepsi antara Satpol PP dan KPU kami berharap Bawaslu dapat mengadakan kembali rapat koordinasi bersama partai politik dan tim sukses capres-cawapres agar segera ditemukan kesepakatan baru”, ujar Erfan Ghazi Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo.

Mendapati hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengatakan pihaknya akan segera bergerak sesuai instruksi. “Nanti kami akan koordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Satlantas Polres Porbolinggo. Sebab, berkaitan dengan penertiban APK ataupun non-APK yang ada unsur peserta Pemilu di jalan protokol”, ujarnya. Karenanya, pihaknya juga sekaligus menegakkan Perda tentang Reklame. “Kami siap turun untuk menertibkan alat peraga yang dianggap melanggar. Waktunya menunggu dari Bawaslu. Nanti bisa turun untuk menertibkan bersama”, tambahnya.

Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang, semua pihak sepakat akan mengadakan penertiban bersama dan melayangkan surat teguran kepada supir mobil plat kuning dan MPU yang melanggar aturan kampanye. “Pada tanggal 12 Desember 2018, jajaran Bawaslu dan pihak terkait akan turun bersama. Kami harap adanya ketegasan dalam penertiban serentak ini membuat jera pelanggar agar tidak diulangi di kemudian hari”, ujar Rifqohul Ibad, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Probolinggo dalam menyampaikan kesimpulan di akhir rapat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *