jatim.bawaslu.go.id – Kota Probolinggo. Sidang Mediasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membahas keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Hanura (Pemohon) yang mengakibatkan terancam tercoret dalam kontestasi Pemilu tahun 2019 dengan adanya Berita Acara KPU (termohon) tentang penerimaan LADK yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sidang Mediasi berjalan secara tertutup dihadiri pihak bersengketa serta tiga Komisonier Bawaslu Kota Probolinggo. Dari DPC Hanura hadir Ketua DPC Hanura yaitu Chandra Nurul Arifin dan Buang Suroso selaku Sekertaris DPC Hanura. Sedangkan KPU diwakili Tirmidzi, Komisoner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, di kantor Bawaslu Kota Probolinggo, senin (17/10/2018).
Samsun Ninilouw, Kordiv Hukum Dan Penanganan Pelanggaran menjelaskan, keberatan Partai Hanura diawali dengan Berita Acara KPU tentang penerimaan LADK. Sebab, Partai Hanura tidak tercantum dalam berita acara tersebut dikarenakan keterlambatan penyerahan berkas sehingga dilangsungkan Mediasi.
“Setelah dua kali dilangsungkan mediasi akhirnya muncul kesepakatan dengan dasar Pasal 334 ayat 2 UU 7 tahun 2017 dengan catatan dalam waktu 2 x 24 jam harus menyerahkan dokumen LADK dan KPU memverifikasi dokumen sesuai dengan peraturan undang-undang”, ujarnya.
Tirmidzi memastikan mediasi ini telah disepakati, tidak sampai proses adjudikasi. Dengan acuan UU pemilu pasal 334 ayat 2.
Sementara itu, Chandra Nurul Arifin selaku Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo mengapresiasi sidang mediasi yang berlangsung di Bawaslu. “Partai Hanura menggunakan hak partai terkait sengketa Pemilu. Hal ini direspon baik oleh Bawaslu serta Koordinasi dengan KPU”, katanya.