BAWASLU JAWA TIMUR. Hari pertama senin (8/1/2018) bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Tenggilis no 1-3 Surabaya menyelenggarakan tahapan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2022. Tahapan pendaftaran Bacalon Gubenur dan Wakil Gubernur ini berlangsung selama 3 Hari mulai tanggal 8-10 januari 2018 sesuai jadwal KPU Provinsi Jawa Timur.
Pada hari senin dan selasa ( 8-9 januari 2018) pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan di hari terakhir rabu 10 januari 2018 pendaftaran dibuka pukul 08.00-24.00 WIB. KPU Provinsi Jawa Timur telah mempersiapkan secara maksimal dalam proses tahapan pendaftaran Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2022. Tidak hanya staf yang dilibatkan dalam proses tahapan ini, KPU Provinsi Jawa Timur juga melibatkan pengamanan dari Polda Jawa Timur untuk mengamankan jalannya proses Tahapan Pemilihan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2022.
“Selain itu juga KPU Provinsi Jawa Timur menyiapkan tim yang akan melakukan penelitian dan kebenaran dokumen Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan melakukan proses-proses koordinasi dengan partai politik, stakeholder lainnya, dan juga Bawaslu Provinsi Jawa Timur”, ujar Eko Sasmito (Ketua KPU Provinsi Jawa Timur).
Penulis/Foto : GL
Editor : ibp