Koordinasi Perbaikan DPT, Bawaslu Rekomendasi perbaikan Data Ganda

jatim.bawaslu.go.id – Kota Malang. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU  Kota Malang, ternyata masih menyisakan data pemilih yang ganda. hal ini sesuai rekomendasi Bawaslu Kota Malang dalam Rapat koordinasi perbaikan data pemilih, minggu, 9/9/2018.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kota Malang Jl. Bantaran no.6 ini diikuti oleh Bawaslu kota, KPU dan Perwakilan Pengurus partai politik peserta pemilu 2019. Beberapa partai yang hadir diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, Perindo dan Partai Golongan Karya.

Deny Bachtiar S.Sos Divisi Data KPU Kota Malang menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini adalah untuk melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan perintah KPU RI untuk melakukan perbaikan daftar pemilih berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Masukan Partai Politik maupun data yang berasal dari KPU sendiri.

“mulai tanggal 10 hingga tanggal 12 Spetember 2018, KPU Kota mengundang Bawaslu dan Partai politik yang mempunyai data kegandaan maupun pemilih TMS untuk bersama-sama dilakukan pencermatan dan penghapusan daftar pemilih” lanjut Deni.

Hasil pencermatan yang dilakukan oleh tim pengawasan Bawaslu Kota Malang menemukan data NIK dan Nama Ganda sebanyak 2.754 pemilih, NIK ganda sebersar 4.318 pemilih, NIK Invalid sebesar 2.141 pemilih  dan NKK invalid 3.291 pemilih, sehingga total data bermasalah hasil temuan Bawaslu Kota terhadap data bermasalah dalam DPT pemilu Kota Malang yaitu 12.504 pemilih.

Rusmifahrizal Rustam,SH anggota Bawaslu Kota Malang dalam rapat tersebut menyampaikan, terhadap temuan Bawaslu mengenai data pemilih ganda dan data invalid tersebut KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tindak lanjut proses perbaikan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Malang sebagai tindak lanjut surat instruksi Bawaslu Jawa Timur nomo : 0262/K-JI/PM.01.01/IX/2018 , agar setiap tindakan penghapusan data pemilih tersebut KPU Kota membuat berita acara dan kronologis berapa data pemilih yang dihapus.

“KPU dapat melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu melakukan verifikasi faktual terhadap data ganda, NIK invalid, dan penomoran NIK yang tidak lengkap serta pemilih TMS lainnya,” lanjut Rustam panggilan akrab Kordiv. Sengketa Bawaslu Kota Malang.

Selanjutnya Bawaslu Kota Malang akan melakukan pengawasan melekat terhadap keseluruhan proses perbaikan data pemilih.( Alim/PHL).

Penulis        : Alim Mustofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *