jatim.bawaslu.go.id – Lamongan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan dan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan se Kabupaten Lamongan bersama Satpol-PP dan KPU Kabupaten Lamongan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar pada Jum’at (30/11/2018).
Kali ini adalah penertiban APK yang kedua dalam program Jum’at Bersih serentak di 27 Kecamatan di seluruh Kabupaten Lamongan.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan dilakukan penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Lamongan berkoordinasi dengan Satpol PP. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Lamongan telah berkirim surat kepada Pimpinan Partai Politik dan Tim Kampanye perihal Peringatan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu tahun 2019, pemberitahuan tersebut bahwa akan dilakukan penertiban APK pada Jum’at, 30 November 2018, dimana bagi APK yang melanggar ketentuan dalam aspek titik lokasi dan cara pemasangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar, mengatakan dasar penertiban APK sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan menghimbau kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penertiban APK untuk berkoordinasi dengan Satpol-PP.
“Koordinasikan yang mantap dengan Pol-PP dan Stakeholder lain terkait”, tegasnya.
Dalam penertiban APK kedua dalam program Jum’at Bersih ini Bawaslu Kabupaten Lamongan fokus terhadap dua hal, yakni cara pasang meliputi dipaku di pohon dan/atau melintang diatas jalan dan lokasi yang dilarang, meliputi tempat ibadah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas/kantor pemerintahan.