jatim.bawaslu.go.id – Sumenep. Memasuki bulan ke-3 masa kampanye, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menyampaikan beberapa catatan penting terkait tahapan kampanye yang intensitasnya sudah mulai padat.
Catatan penting itu disampaikan Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Rapat tersebut dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat dan jajaran DPRD Kabupaten Sumenep.
Dalam rapat yang di gelar diruang VIP Rumah Dinas Bupati Sumenep tersebut, Anwar Noris mengingatkan tentang netralitas Aparatur sipil Negara (ASN) selama masa kampanye berlangsung.
Jika ditemukan ASN aktif berkampanye mengarahkan ke salah seorang peserta, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017.
“Namun kami tetap mengedepankan aspek pencegahan. Sebisa mungkin ASN jangan terlibat dalam aksi dukung mendukung”, ujar Noris.
Selain itu Noris juga menghimbau agar seluruh APK yang dipasang oleh Peserta Pemilu harus sesuai dengan PKPU dengan tetap memperhatikan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang penatausahaan dan tatacara pemasangan media luar ruang.
Mengingat jadwal kampanye yang cukup panjang, Bawaslu Kabupaten Sumenep berharap kerja sama antara Satuan Polisi Pamung Praja dan satker terkait dalam mensukseskan Pemilu 2019 di Sumenep.
Dalam kesempatan yang sama Noris juga mengingatkan kepada seluruh Legislator Peserta Pemilu tahun 2019 untuk tidak memanfaatkan fasilitas Pemerintah, rumah ibadah, lembaga pendidikan dan momentum perayaan tahun baru untuk berkampanye.
“Saya berharap semua peserta Pemilu menghormati rambu rambu yang sudah ditentukan”, pungkasnya.