jatim.bawaslu.go.id – Kediri. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang misalnya ditemukannya 223 Baliho, 9 Stiker, dan 6 Bendera. Penertiban APK tersebut dilakukan di wilayah Pare, Gurah, Ngasem Kabupaten Kediri.
Saat melakukan Penertiban APK tersebut, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Kediri di bantu dengan jajaran Panwas Kecamatan untuk menunjukan lokasi dimana terpasangnya titik-titik APK di wilayah Ngasem. Pada penertiban APK di ngasem ditemukannya sejumlah 117 baliho dan 6 bendera milik Partai Politik (Parpol) yang melanggar dan tidak sesuai peraturan Perundang-undangan. ”Bapak. Sukari, S.Kom salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Kediri terlalu banyak APK yang tidak sesuai harus di lakukan penertiban”.
Setelah di lakukan penertiban di wilayah Ngasem, lanjut lagi penertiban APK di wilayah Gurah dan Pare menemukan lagi sejumlah 5 baliho dan 2 poster di wilayah Gurah, pada dasarnya bahwa Parpol melakukan pelanggaran pemasangan APK belum berkoordinasi dengan Panwascam terkait pemasangan APK yang boleh dan tidak boleh dipasang di titik-titik tertentu.
Lanjut di wilayah Pare, masih sama terkait penertiban APK di temukan lagi 1 baliho serta 9 stiker yang terpasang di mobil angkutan umum. Penertiban stiker di mobil angkutan umum tidak ada perlawanan dari sopir angkutan umum karena bahwa sebelumnya sudah tau akan ada konsekuensinya terkait pemasangan stiker di mobilnya. “Salah 1 (satu) Personil Satpol PP menjelaskan bahwa akan ada tindak lanjut tegas apabila masih ada terjadinya pemasangan stiker pada mobil angkutan umum karena melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kediri. (frd)