jatim.bawaslu.go.id – Gersik. Sejak DPT Hasil Perbaikan ditetapkan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Gresik terus melakukan pencermatan. Ada temuan yang menarik dari hasil pencermatan ini, yaitu Desa Banjaragung kecamatan Balongpanggang memiliki 2 TPS yang masing-masing hanya berjumlah 6 dan 14 pemilih yang terdapat di TPS 4 dan 5. Jika memang jumlah DPT pada kedua TPS tersebut benar, maka seharusnya digabungkan karena tidak ada kesulitan geografis. “ Jumlah KPPS saja 7 orang, akan sangat aneh pemilih di TPS tersebut hanya 6”, Papar Maslukhin, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik.
Selain TPS dengan jumlah pemilih yang sangat kecil, ditemukan juga 1.664 kegandaan dari 900.664 DPT-HP yang dirilis KPU Kabupaten Gresik dengan rincian 1.332 NIK ganda serta NIK dan nama ganda. Kalau tidak diantisipasi, maka nama-nama yang ganda tersebut ada dimungkinkan mendapat C6 ganda yang bisa disalahgunakan.
Bawaslu Gresik juga menemukan 638 NKK invalid serta 3.895 NIK invalid. NKK tidak valid ini bisa disebabkan beberapa hal, diantaranya ada NKK yang kurang dari 16 digit serta kode provinsi, kode kabupaten dan kode kecamatan tidak terdaftar.
Dari hasil temuan ini, Bawaslu Kabupaten Gresik akan memberikan rekomendasi kepada KPU. Jajaran pengawas di tingkat kecamatan juga akan dikerahkan untuk melakukan verifikasi. Langkah ini ditempuh dalam memaksimalkan upaya penyempurnaan DPT pada Pemilu 2019. (HDY)
berita soal TPS Mini adalah berita yang tidak bisa di pertanggungjawabkan…..tidak melalui klarifikasi dan konfirmasi ke KPU Gresik terlebih dahulu. Sangatlah ceroboh bila berita yang belum terbukti kebenarannya sudah di publikasi ke publik.
Termakasih masukannya pak. Terkait TPS Mini merupakan temuan dari Bawaslu Kabupaten Gersik