jatim.bawaslu.go.id – Kota Blitar. Sehari setelah libur Hari Natal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan di tiga wilayah Kecamatan yang ada di Kota Blitar, Selasa (26/12/2018).
Drs. Bambang Arintoko Ketua Bawaslu Kota Blitar mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing tim kampanye dari Parpol yang bersangkutan. Dan apabila tidak ada respon selama tiga hari berarti APK tersebut akan ditertibkan.
“Sebanyak 22 APK yang melanggar peraturan telah kita informasikan melalui ...
Cek Info Lengkapnya →DES
2018