jatim.bawaslu.go.id – Sumenep. Pasca turunnya Putusan Ketetapan Pengganti Antar Waktu yang berjumlah 10 (sepuluh) orang, Koordinator SDM Bawaslu Kabupaten Sumenep Hosnan melaksanakan supervisi dadakan ke kantor Panwaslu kecamatan di wilayah daratan.
10 orang tersebut diantaranya 2 (dua) adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Dasuk dan Ketua Panwaslu Kecamatan Lenteng serta 8 (delapan) Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kelurahan/desa diantaranya desa Sokarame Timur, Poteran, Sapeken, Pagerungan Besar, Kropoh, Manding Laok, Dasuk Laok, Kombang.
“Saya sengaja melakukan supervisi dadakan ke kantor kecamatan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada seluruh komisioner Panwaslu Kecamatan, hal ini bertujuan agar kami dapat mengevaluasi sejauh mana tanggung jawab teman-teman kecamatan terhadap segala kegiatan tahapan pemilihan umum tahun 2019 yang sudah memasuki masa kampanye”, kata Hosnan sepulang supervisi dari kecamatan Guluk-Guluk dan kecamatan Kalianget, Kamis (04/10/2018).
Koordinator SDM dan Keorganisasi Bawaslu Kabupaten Sumenep berpesan kepada seluruh Pengawas Pemilu di sela- sela supervisi untuk senantiasa menumbuhkan semangat kebersamaan antar Pengawas Pemilu, mencegah, dan mengantisipasi semua paham dan tindakan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas tahapan Pemilu di daerah dan masyarakat. Selain itu Hosnan juga mengingatkan untuk jajaran Komisioner agar senantiasa menjaga soliditas dan harmonisasi antara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa hal tersebut di anggap perlu mengingat Bawaslu Sumenep menerima 10 (sepuluh) putusan ketetapan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Oleh karena itu lanjutnya, penting untuk dilakukan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pengawas Pemilu. Melihat Tupoksi Pengawas Pemilu yang sangat vital serta dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. “Supervisi ini diharapkan dapat menjadi salah satu media untuk menyerap aspirasi Panwaslu Kecamatan agar dapat segera kami evaluasi serta memformulasikan dalam bentuk kegiatan”, ujarnya.
Hosnan juga menjelaskan, masa Kampanye merupakan masa dimana kapasitas seorang Pengawas Pemilu diuji baik dari sisi emosional maupun dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. Dalam menganalisa sebuah kasus agar hasilnya tidak bersifat objektif, Pengawas Pemilu perlu melakukan pertimbangan yang sangat matang dan logis serta jangan sesekali dalam menjalankan tugas pengawas pemilu sampai tersulut emosi”, terangnya.
“Problem tahapan Pemilu Tahun 2019 akan semakin kompleks, saya berharap tidak ada lagi Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa yang mengundurkan diri sampai proses Pemilihan Umum Tahun 2019 selesai, dengan kata lain semua Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa menyelesaikan tugasnya dengan penuh tanggung jawab hingga akhir”, Pungkasnya.