jatim.bawaslu.go.id – Ngawi. Masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi bersama Kepolisian mengadakan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar. Bawaslu Kabupaten Ngawi beserta rombongan menelusuri pangkalan angkutan kota sampai terminal Kertonegoro Ngawi. Dikarenakan banyaknya temuan dari pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kecamatan yang menyatakan banyaknya bahan kampanye yang menempel pada angkutan kota. Dalam pelaksanaan penertiban kali ini, Bawaslu Kabupaten Ngawi menggandeng Kepolisian dan pengawas Pemilu Kecamatan sekitar Kota Ngawi serta Pengawas Pemilu Desa. Penertiban dilaksanakan setelah Bawaslu memberikan surat peringatan kepada tim pelaksana kampanye maupun tim sukses partai pengusung.
Yusron Habibi (Koordiv Penindakan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Ngawi menyatakan bahwa mendasar Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum 2019 pada pasal 24 huruf d menyatakan bahwa “Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum salah satunya di sarana dan prasarana umum”. Selain mendasar pada Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 untuk memperkuat langkah Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye, Bawaslu Kabupaten Ngawi mendasar Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990 tertanggal 23 November 2018 perihal pengawasan metode kampanye Pemilu 2019 point 5, bahwa “pengawas Pemilu melakukan pengawasan dan penindakan alat peraga kampanye berdasarkan lokasi, estetika lingkungan, izin pemasangan dan materi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan”.