jatim.bawaslu.go.id – Kota Pasuruan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menghimbau kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) agar lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media jejaring dan media sosial. Pasalnya netralitas ASN merupakan harga mati selama proses Pemilu 2019.
“Selain dijelaskan di Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, netralitas merupakan azas bagi ASN sebagaimana di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jadi netralitas ASN adalah harga mati selama proses pemilu 2019”, pesan Moh. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan saat acara Sosialisasi Netralitas ASN Pemilu 2019 di gedung Gradika, Selasa (2/10/2018).
Pada acara yang sama, dia juga menegaskan saat ini aktifitas ASN merupakan obyek pengawasan Bawaslu selama masa kampanye merupakan titik rawan dari netralitas ASN. Karena ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Selain itu ASN yang juga dilarang menggelar kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye”, paparnya.
Bahkan pada saat sesi tanya jawab soal penggunaan media sosial dan media jejaring, pihak Bawaslu mengingatkan agar ASN ataupun pegawai dengan perjanjian kontrak diharapkan harus bijak dan hati-hati. Karena sangat dimungkinkan kelalaian ASN saat mendokumentasikan acara pribadi kemudian mengunggah ke medsos.
“Karena peraturan Menpan juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya dengan menyebarluaskan foto orang yang berpolitik praktis melalui media sosial”, jelasnya.
Sedangkan dalam sesi pembukaan Walikota Pasuruan Setiyono juga mengingatkan pihaknya akan memberlakukan sangsi pada setiap ASN yang diketahui ikut berpolitik aktif selama pemilu 2019. “Saya memang sengaja mengundang Bawaslu sebagai pembicara saat ini dan menghadirkan bapak ibu kepala dinas agar mengetahui mana saja yang dilarang maupun diperbolehkan kegiatan ASN selama pemilu 2019”, pesannya.