jatim.bawaslu.go.id – Kota Blitar. Bawaslu Kota Blitar melakukan Faktual terhadap Indikasi Data Ganda dan Pemilih dengan NIK yang tidak sesuai dengan tanggal lahir, bulan, dan tahun. Tak tanggung tanggung jumlah yang dilakukan Faktual sebanyak ratusan orang.
Menurut Bapak Abdul Aziz Al Kaharudin, Anggota Bawaslu Kota Blitar, Bawaslu akan melakukan Faktual pada bulan Oktober sampai dengan Pertengahan November 2018. “Saya Optimis, Kegiatan Faktual akan selesai awal November 2018”, ucapnya.
Bawaslu Kota Blitar mengerahkan Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terjun kelapangan, mendatangi warga Kota Blitar dari rumah ke rumah untuk mencocokkan Elemen Data Pemilih Antara E-KTP dengan By name By Address pada DPTHP. Meskipun hal ini membutuhkan waktu yang lama dan menguras banyak energi, Hal ini dilakukan dengan harapan, agar DPTHP berikutnya lebih Valid dan lebih akurat, sesuai dengan amanat Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sampai dengan hari ini, Bawaslu sudah menemukan Puluhan Data Invalid. Tak hanya itu, setelah hasil Faktual terkumpul menjadi satu pada tingkat kota, kami akan merekomendasikan ke KPU Kota Blitar untuk dilakukan perbaikan dan kami akan terus mengawal Data Pemilih sampai dengan batas waktu penetapan DPTHP pada tingkat nasional”, Kata Bapak Aziz.