jatim.bawaslu.go.id – Sampang. Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada tanggal 27 Juni 2018 lalu harus di tunda karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid dan logis. Dalam amar putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lama 2 bulan dengan terlebih dahulu memperbaiki DPT yang tidak valid dan logis. Dalam perbaikan DPT tersebut MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sampang untuk mempedomani Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang bersumber dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejak tahapan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 ditetapkan, KPU dan Jajarannya mulai melaksanakan tahapan-tahapan PSU tersebut. Tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang dan jajarannya melakukan pengawasan hingga tingkat bawah, salah satunya dalam validasi DPT non DP4.
Sejak dimulainya validasi DPT non DP4 pada tanggal 21 September 2018, Bawaslu Kabupaten Sampang gencar melakukan pengawasan bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) se-Kabupaten Sampang terhadap validasi DPT non DP4 yang dilakukan oleh PPK, PPS, serta Kesekretariatannya. Dalam pengawasan validasi Bawaslu Kabupaten Sampang menginstruksikan kepada Panwascam dan PPL agar mengawasi secara langsung dan ketat terhadap kegiatan validasi, hal itu bertujuan agar pelaksanaan validasi benar-benar dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan bersama. Selain itu Bawaslu Kabupaten Sampang menghimbau agar dalam pengawasan validasi, Panwascam dan PPL dapat memastikan kelengkapan data-data agar data-data pemilih betul-betul valid dan menghasilkan DPT yang benar-benar valid dan logis.
Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi dilaksanakan nya sidak atau monitoring ini adalah sebagai bentuk keseriusan dalam komitmen ke pengawasan. Bawaslu Kabupaten Sampang melakukan sidak dan monitoring di tingkat Kecamatan dan Desa sejak tanggal 23 September 2018 hingga sekarang. Dalam sidak dan monitoring tersebut, Bawaslu Kabupaten turun langsung ke Lapangan, kerumah-rumah pemilih satu persatu, hal ini bertujuan agar tidak ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) khususnya ganda dan meninggal, dan kalau menemukan yang TMS agar secepatnya bisa ditindak lanjuti.
“hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam komitmen pengawasan, guna memastikan validasi dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, serta para teman-teman pengawas tingkat Kecamatan dan Desa benar-benar turun ke lapangan dan mengawasi secara ketat, sehingga laporan hasil pengawasan yang nantinya disampaikan kepada Bawaslu itu benar-benar hasil dari lapangan, bukan mengada-ngada atau hanya sekedar meminta kepada penyelenggara”, ungkap Yunus Ali Ghafi selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang.
Dalam pengawasan validasi tahap pertama per tanggal 21 sampai dengan 26 September 2018 di 14 Kecamatan di temukan pemilih TMS sebanyak 229 dengan rincian pemilih tidak dikenal sebanyak 3 pemilih, pemilih yang meninggal dunia sebanyak 159, pemilih yang berstatus TNI sebanyak 1, pemilih ganda identik sebanyak 12, pemilih di bawah umur sebanyak 18, dan pemilih pindah domisili sebanyak 34.
Sedangkan dalam pengawasan validasi tahap kedua per tanggal 26 sampai dengan tanggal 29 September 2018 di 14 Kecamatan ditemukan pemilih TMS sebanyak 889 dengan rincian pemilih tidak dikenal sebanyak 108, pemilih yang meninggal sebanyak 406, pemilih yang berstatus TNI sebanyak 5, pemilih yang berstatus Polri sebanyak 2, pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 1, pemilih ganda identik sebanyak 180, pemilih ganda non identik sebanyak 11, pemilih hilang ingatan sebanyak 2, pemilih dibawah umur sebanyak 5, dan pemilih pindah domisili sebanyak 169.
Muhalli, MH Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang Divisi Sengketa menuturkan, bahwa selain memaksimalkan dalam melakukan pengawasan terhadap validasi, kesempatan turun lapangan juga dimanfaatkan untuk sosialisasi ke masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu khususnya PSU, agar masyarakat faham akan tahapan dan pelaksanaan pemilu.
“Selain itu pengawasan validasi juga dimanfaatkan sebagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar sama-sama ikut serta mensukseskan PSU Pemilihan Bupati Sampang tahun 2018, ikut serta melakukan pengawasan terhadap proses, melaporkan ke Bawaslu jika ada atau menemukan pelanggaran, menggunakan hak suara dan memilih sesuai hati nurani, jauhi politik uang, dan yang paling penting datang ke TPS” pungkasnya. (Z.A/div.Phl)