Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tertibkan Ratusan APK Dan BK Yang Melanggar

jatim.bawaslu.go.id – Pasuruan. Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Peserta Pemilu 2019 berhasil ditertibkan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan pada Rabu (12/12/2018). Ratusan APK dan BK yang berhasil diamankan ini berasal dari 24 Kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan saat digelar gerakan jatim tertib APK pada hari ini.  Penertiban APK dan BK ini dilaksanakan setelah pihak Bawaslu melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, seperti jajaran satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, bakesbangpol dan pihak kepolisian dan KPU setempat.

Beberapa wilayah yang menjadi sekal prioritas dalam penertiban APK dan BK ini diantaranya, wilayah Kecamatan Bangil, Gempol dan Pandaan. Hal ini disebabkan banyaknya laporan dari data yang diinventarisir oleh pihak Panwas Kecamatan dan PPDK terkait banyaknya APK dan BK yang melanggar aturan Undang-undang Pemilu dan Perda, seperti pemasangan di pohon, fasilitas umum, alun-alun serta terdapat pemasangan BK baik peserta Pemilu anggota DPRD maupun Capres Cawapres.

Sebelum menggelar penertiban serentak, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasuruan beserta instansi terkait terlebih dahulu menggelar apel bersama di Kecamatan Bangil. Kemudian melakukan penertiban bahan kampanye yang dipasang di mobil angkutan umum dan kemudian dilanjutkan dengan menyisir sejumlah wilayah pemasangan APK yang melanggar dengan didampingi oleh petugas dari satuan polisi pamong praja Kabupaten Pasuruan dan pihak kepolisian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Muhammad Nasrub SH, yang juga Koordiv Penanganan Pelanggaran menyatakan bahwa gerakan tertib APK ini selain menjadi salah satu bukti bahwa Bawaslu berkomitmen dalam menegakkan aturan Undang-undang Pemilu, juga berharap aksi hari ini menjadi pelajaran bagi peserta Pemilu agar menaati aturan yang berlaku khususnya dalam pemasangan APK dan BK.

“Kegiatan hari ini merupakan awal dari aksi kita di Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam penertiban APK dan BK Pemilu yang melanggar, nantinya gerakan ini akan dilakukan secara berkala dua minggu sekali dan jadwal ini sudah terjadwal”, tegas Nasrup.

Dia berharap agar pihak partai politik dan peserta pemilu ke depan bisa menaati rambu-rambu aturan kampanye dengan baik sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran di wilayah Kabupaten Pasuruan. (misbach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *