jatim.bawaslu.go.id – Mojokerto. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto telah menetapkan 500 orang yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Legislatif. Para Caleg tersebut akan bertarung memperebutkan 50 kursi yang tersebar di 5 Dapil se-Kabupaten Mojokerto pada tanggal 17 April 2019 nanti. Mereka berasal dari latar belakang profesi yang berbeda-beda. Tidak hanya dari kader Partai Politik, banyak diantaranya diwarnai oleh wajah baru di dunia perpolitikan.
Afidatusholikha Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang membidangi Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengatakan bahwa Bawaslu sedang mencermati profil Caleg berdasar latar belakang pekerjaannya. “Ini sedang kami inventarisir, siapa saja yang sebelumnya berprofesi sebagai Kepala Desa, LSM, Guru, Petahana, mantan anggota DPR dan beberapa kategori lainnya. Tujuannya adalah untuk memetakan potensi kerawanan saat kampanye yang sudah memasuki hari ke sepuluh ini”, ungkap Afidah.
Kerawanan dimaksud adalah potensi pelibatan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye. Misalnya pelibatan Perangkat Desa, BPD dan bahkan sesama rekan Kepala Desa, oleh Caleg yang sebelumnya berstatus sebagai Kepala Desa. Contoh lain, pelibatan guru-guru PNS oleh Caleg yang sebelumnya berstatus sebagai guru PNS. “Kepala Desa dan perangkat, ASN, TNI/POLRI dan beberapa pihak yang disebut di pasal 280 ayat 2 UU 7 tahun 2017 kan jelas, tidak boleh dilibatkan atau melibatkan diri dalam pelaksanaan Kampanye”, Tegas Afidah.
Lebih lanjut, Afidah mengatakan bahwa misi Bawaslu sebisa mungkin melakukan pencegahan dalam melaksanakan tugas kepengawasannya. Pemetaan kerawanan kampanye berdasar latar belakang pekerjaan Caleg, adalah bagian dari upaya pencegahan dimaksud. “Jadi nanti Pengawas kami dibawah akan memberi porsi lebih terhadap titik-titik rawan tersebut. Yang di daerahnya ada Caleg dari unsur Kepala Desa, ya memastikan jangan sampai mobilisasi dukungan dengan menggunakan fasilitas Pemerintah Desa melalui perangkat Desa, demikian dengan profesi lainnya.” Tutur Afidah lebih lanjut.
Sepanjang pantauan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, ada 5 Caleg yang berprofesi sebagai Kepala Desa dan baru mundur saat mendaftarkan diri sebagai Caleg. Selain itu ada satu guru PNS dan juga anggota LSM yang selama ini sudah malang melintang dalam dunia perpolitikan Kabupaten Mojokerto. Para petahana juga hampir keseluruhan mendaftar kembali sebagai Caleg, sementara lainnya juga banyak berasal dari profesi guru.