jatim.bawaslu.go.id – Madiun. 9 (Sembilan) dari 16 (Enam Belas) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Madiun tidak menggubris rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madiun untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Baik Calon Legislatif (Caleg) DPRD maupun DPR RI. “Sejumlah 45 lembar yang disita,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar.
Menurut Nur Anwar, puluhan APK melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan Perda No 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame. Padahal, pihaknya bersama parpol berkomitmen memasang APK sesuai etika dan estetika. Namun pada pelaksanaannya, komitmen tersebut diciderai. Hasil inventarisasi selama dua bulan terdapat 45 APK melanggar. Tersebar di sejumlah titik tepi jalan raya.
Jenis pelanggaran alat branding itu bervariasi. Ada banner kecil dan spanduk yang dipaku serta di tali di pohon, serta banner berukuran 1×2 meter yang sekedar ditancapkan di tanah tanpa penyangga. Bawaslu Kabupaten Madiun menggandeng Satpol PP dan Institusi lain dalam pelaksanaan penertiban APK yang bermasalah di sepanjang Jalan Raya Madiun-Surabaya. Dari kecamatan Madiun hingga Mejayan, kecamatan Geger hingga Dolopo serta Kecamatan Jiwan.
Nur Anwar menyatakan pelanggaran tidak hanya di jalan nasional wilayah utara dan selatan kabupaten, namun juga di jalan kabupaten antar kecamatan. Jumlahnya lebih banyak meski tidak merata di setiap kecamatan. Tugas penertiban dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Penertiban APK bakal dilaksanakan 2 (dua) minggu sekali hingga menjelang pelaksanaan Pemilu April 2019.
Puluhan APK hasil penertiban disimpan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun. Parpol diberikan kesempatan untuk mengambil APK yang melanggar, namun harus membuat surat pernyataan. ”Boleh dipasang, asal sesuai ketentuan”, tegas Nur Anwar.