jatim.bawaslu.go.id – Blitar. Bada Pengawasi Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat koordinasi yang diselenggarakan di kampung cokelat, Kademangan, Kabupaten Blitar.
Berbeda dengan rapat koordinasi biasanya, kali ini Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan 2 (dua) kelas agar pemahaman dalam penyerapan materi lebih mendalam.
“Dengan lebih sedikit peserta rapat koordinasi maka pemahaman kita terhadap materi bisa lebih maksimal”, ujar Nur Ida Fitria selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Dari 22 Kecamatan terdapat 6 dapil yang dibagi menjadi 2 kelas, sehingga peserta dari 66 bisa terbagi menjadi 33. Dari konsep tersebut bisa lebih memahami materi penindakan pelanggaran dengan lebih seksama”, tambah Nur Ida Fitria.
Meskipun narasumber dari Bawaslu Kabupaten Blitar akan lebih berat dalam penyampaian materi di karenakan menjelaskan 2 kali dikelas A dan kelas B, tetapi Komisioner Kabupaten Blitar rela agar sahabat-sahabat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bisa menyerap materi secara maksimal.
“Kami dengan senang hati memberikan dan menyampaikan materi 2 kali agar Panwaslu Kecamatan bisa memahami cara dan aturan penindakan pelanggaran dalam pemilu. Karena saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, jadi pasti akan ada banyak pelanggaran nantinya”, Jelas Edi Nurhidajat.
Materi yang disampaikan di titik beratkan pada aturan-aturan penindakan pelanggaran dari masa pelaporan hingga pemberian putusan. “Kita wajib tahu aturan-aturan penindakan pelanggaran tetapi alangkah lebih baik kita mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran dengan cara pendekatan emosional ke Calon Legislatif (Caleg) atau kepada Partai Politik (parpol)-parpol peserta pemilu”, Ungkap Arif Syarwani.
Kemudian di kelas yang berbeda Priya Hari Santosa, menyampaikan tentang bagaimana terobosan-terobosan sebagai pencegahan agar peserta pemilu dapat melakukan kegiatan metode kampanye dengan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku, dengan memberikan penjelasan-penjelasan terkait peraturan-peraturan kepada peserta pemilu, tim pelaksana, bacaleg maupun peserta pemilu sesuai tingkatan masing-masing. “Kalau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ya tingkatannya dengan Kecamatan”, Ungkap Kordiv pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar. (humas)