Bawaslu Jawa Timur Sidang 19 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

jatim.bawaslu.go.id-Surabaya. Bawaslu Jawa Timur menggelar sidang ajudikasi terhadap 19 dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada Rabu (15/01) siang. Dugaan pelanggaran yang disidang berupa iklan media massa di luar jadwal yang dimuat pada salah satu portal/situs berita di Kabupaten Pamekasan dan peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kabupaten Jombang, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pacitan, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pasuruan.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Ikhwanuddin Alfianto, di Kabupaten Pamekasan ada 2 Caleg yang memasang iklan memuat tanda gambar dan nomor urut partai. Sedangkan terkait LPSDK karena sampai batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 2 Januari pukul 24.00, peserta Pemilu yang dipanggil sidang tidak menyerahkan laporan LPSDK.

“Sidang hari ini untuk mendengarkan laporan para penemu dugaan pelanggaran dan mendengar jawaban terlapor”, kata Ikhwan.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pagi di ruang sidang Bawaslu Jatim Jl. Tanggulangin No. 3 Surabaya itu, seluruh pelapor hadir menyampaikan laporannya. Sedangkan pihak terlapor yang hadir adalah 2 Caleg dari Kabupaten Pamekasan dan Tim Kampanye Paslon 01 Kabupaten Pasuruan.

Dalam jawaban lisannya, 2 Caleg dari Kabupaten Pamekasan, Heru dan Apik, kompak menyatakan tidak tahu kalau jadwal iklan kampanye di media massa hanya boleh pada 21 hari jelang hari tenang.

“Saya ditawari oleh salah satu wartawan untuk sosialisasi. Karena programnya bagus dan biayanya 500 ribu rupiah saya mau. Saya benar-benar tidak sengaja melanggar dan memang tidak tahu kalau aturannya tidak boleh”, kata Heru dan Apik.

Heru dan Apik selanjutya akan menyampaikan jawaban tertulis atas laporan yang dibacakan oleh Sukma Umbara Tirta Firdaus, Anggota Bawaslu Pamekasan.

Sementara Tim Kampanye Paslon 01 Kabupaten Pasuruan, M. Faidillah Nasor mengakui kealpaannya tidak menyerahkan LPSDK tepat waktu. Dia berjanji akan segera menyusun dan menyerahkan LPSDK dalam beberapa hari ke depan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (17/01) dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor dan keterangan saksi-saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *