Bawaslu Jatim Pererat Koordinasi Gugus Tugas

jatim.bawaslu.go.id. Lepas dari jam kantor pada kamis (21/03/2019), kesibukan Bawaslu Jatim terus berlanjut. Pukul 16.00 bukan berarti bawaslu berhenti mengawal Pemilu. Selepas Shalat Maghrib, tiba tiba kantor Bawaslu didatangi sekitar 20 orang wartawan, KPID dan KPUD Jatim. Apa yang hendak dibahas? Berikut laporannya.

“Sengaja kami mengundang kawan kawan media, KPUD dan KPID. Pertama tentu untuk silaturrahim. Kedepan interaksi kita akan lebih inten. Kedua, kita akan menghadapi rapat umum mulai dari 24 Maret sampai 12 April 2019, ada peraturan yang harus kita ketahui bersama”, ujar Nur Elya Anggraini, Kordiv Humas dan Hubal ketika membuka RDK di Kantor Bawaslu Jatim.

Tampak hadir Narasumber Rapat Dalam Kantor (RDK), Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Chairul Anam dan Ketua KPID Jawa Timur, A. Afif Amrullah, M.EI. Sebagai peserta, hadir perwakilan media se-Jawa Timur. Diantaranya Kompas TV, Jawa Pos, RRI, Media Jatim, Arek TV, TV9 dan JTV.

Sebagai narasumber, Chairul Anam memulai dengan memberikan penjelasan tentang peraturan baru tentang petuntuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui pemilihan umum tahun 2019 dengan nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang berubah dengan keputusan 671/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019.

“Peraturan ini baru beberapa hari yang lalu berubah. Jadi tambah rinci. Kami hanya mempunyai kewajiban untuk memberikan fasilitas iklan calon DPD Jatim”, ungkap Anam.

Anam lalu menjelaskan tentang lebih jauh perihal fasilitasi perlu dilakukan oleh KPU. Untuk presiden dan wakil presiden serta partai politik akan difasilitasi oleh KPU RI. KPUD Jatim memberikan fasilitas kepada DPD. Sedangkan KIP Aceh memberikan fasilitas di partai politik di Aceh.

Sekitar 40 menit, Anam memberikan pemaparan tentang rapat umum dan jenis kampanye iklan yang dibolehkan dan dilarang dilakukan. Dengan berpegang pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa kampanye iklan dilaksanakan 21 hari sebelum dimulai masa tenang, PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu bahwa KPU memfasilitasi Iklan Kampanye, Juknis Penayangan Iklan Kampanye Fasilitasi pada Pemilu 2019, Anam menjelaskan dengan rinci tentang jenis fasilitasi iklan, jumlah iklan fasilitasi, spesifikasi iklan fasilitasi, desain & materi iklan fasilitasi, penayangan iklan fasilitasi dan penambahan iklan kampanye.

“Sebenarnya kita sudah membikinkan banner dan alat paraga kampanye untuk Calon DPD di Jatim, tetapi ternyata banyak yang tidak diambil itu bannernya”, papar Anam, yang disambut dengan senyum dan ketawa peserta.

Selain fasilitas yang diberikan oleh KPU, terdapat juga kampanye iklan yang bisa dilakukan oleh partai politik dan Caleg. Anam menyatakan, bahwa untuk media cetak bisa 1 halaman, kalau radio tiap hari maksimal 10 slot dengan 60 detik setiap slot. Televisi maksimal 10 Slot dengan durasi selama 30 detik, dan media daring maksimal horizontal 970 pixel x 250 pixel, vertikal 300 pixel x 600 pixel, setiap hari.

“Saya ini hanya berusaha menyampaikan aturannya saja, kalau nanti keluar dari aturan, nanti yang sebelah saya yang akan menindak”, papar Anam yang disambut dengan tawa peserta. Karena dalam ruangan itu mafhum yang dimaksud Anam adalah Bawaslu dan KPID.

Setelah Chairul Anam menyampaikan Materi, Ketua KPID menyampaikan materi selanjutnya. Tidak jauh berbeda, Afif hanya menambahkan, “KPID ini akan menjadi supporting system dari Pemilu”, Jelasnya di depan wartawan.

Ketua KPID Jatim juga mengajak media yang hadir untuk berperan dalam menyukseskan Pemilu. Karena kesuksesan Pemilu juga terdapat peran media yang jelas. Salah satu bentuk dari menyukseskan Pemilu adalah dengan cara memberikan berita dan iklan yang berimbang. Tidak berat sebelah antara partai politik dengan partai yang lain.

Setelah penyampaian materi, masuk kepada diskusi. Perwakilan dari RRI mengeluhkan tentang beberapa calon DPD yang sulit dihubungi untuk bisa menayangkan kampanye iklan di RRI. Sementara wartawan dari Jawa Pos menanyakan tentang kampanye dari tim sukses yang langsung ke media bersangkutan.

“Ya boleh. Tapi kan peraturannya itu satu iklan hanya satu partai. Biasanya kan partai politik tidak mengiklankan. Hanya Caleg  dari salah satu partai yang mengiklankan, jadi nanti semacam cepet-cepetan dalam satu partai”, ungkap Anam.

Suasana RDK tampak santai. Tiba tiba terdapat peserta yang memberikan tanggapan dari penyampaian KPID tentang tolak ukur iklan yang berimbang. Afif memberikan jawaban bahwa tingkat berimbang tidak bisa dilihat dari dominasi salah satu iklan saja, tetapi mengakomodir semuanya. “Misalnya terjadi indikasi, kami tidak akan langsung menindak. Tapi menunggu laporan dulu. Jika misalnya sudah ada laporan, kami juga akan proses dan mendalami. Tidak akan langsung vonis”, jawabnya. RDK ditutup dengan harapan bahwa media yang hadir dapat terus bisa bersinergi untuk bisa menyuksekan Pemilu pada tanggal 17 April 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *