Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gelombang pertama pada Tahun 2015 lalu masih menyisakan tiga daerah yang belum terlaksana dengan sempurna proses pemilihannya. Tiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Muna, dan Kota Pematangsiantar.
Dianggap sebagai masalah besar kasus pelaksanaan Pilkada 2015 di daerah tersebut, Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak pemerintah (Dirjen Otda Kemendagri), pihak penyelenggara pemilu (Bawaslu, KPU, dan DKPP), serta Mahkamah Konstitusi.
RDP yang dilaksanakan pada Jum’at (15/7) di Gedung Komisi II DPR ini membahas bagaimana langkah Bawaslu dan KPU dalam menghadapi dan melaksanakan proses Pilkada di tiga daerah yang tertunda tersebut, terutama di Kota Pematangsiantar yang sama sekali belum dilaksanakan pemungutan suara.
Nasrullah Pimpinan Bawaslu RI dalam kesempatannya menegaskan bahwa kasus Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya dan Muna, terutama Kota Pematangsiantar, Bawaslu tetap dalam posisi menjalankan tugas yang telah diberikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan amanat yang ditipkan didalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang prisnsifnya Panwas dapat memutus persoalan sengketa.
Di sisi lain lanjut dia, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap putusan lembaga peradilan dan putusan yang dihasilkan oleh DKPP.
Pada kasus di Kota Pematangsiantar Bawaslu berpesan kepada KPU sebaiknya KPU melaksanakan putusan lembaga peradilan tersebut. Pertimbangan Bawaslu dalam hal ini menganggap KPU sebagai repesentasi Negara,” tambah mantan anggota KPU D.I Yogayakarta tersebut.
Persepektif Bawaslu kata Nasrullah, ketika upaya hukum yang ditempuh oleh warga negara berhadapan dengan negara maka sesungguhnnya negara dapat mengharagai dan mengayomi jika warga negara dimenangkan oleh lembaga peradilan.
“Dalam posisi seperti ini sudah sepatutnya negara menghormati hak kedaulatan warga negaranya.” ungkapnya
Ia juga menegaskan bahwa Kota Pematangsiantar merupakan Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi penyelenggara pemilu. Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada 269 titik pada 2015 lalu, namun sampai sekarang hanya mampu diselenggarakan di 268 titik. Artinya kita masih punya 1 PR besar.
Menurut Nasrullah psikologi masyarakat Kota Pematangsiantar menjadi campur aduk. Ada semangat dan keinginan untuk tetap melaksanakan Pilkada. Namun di sisi lain terdapat ketidakpastian dari pihak penyelenggara.
Diakhir rapat terdapat kesimpulan yang disepakati bersama, yaitu:
1. Komisi II DPR RI meminta penyelenggara pemilu agar segera menyelesaikan proses Pilkada di 3 (tiga) daerah yang tersisa:
a. Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna paling lama bulan Agustus 2016
b. Pemungutan suara Pilkada Kota Pematangsiantar paling lama bulan Oktober 2016
2. Hasil pembicaraan dalam RDP menjadi risalah yang tidak terpisah dari kesimpulan
Penulis/Foto: Irwan
Editor : Ali Imron