jatim.bawaslu.go.id – Mojokerto. Rabu (19/12) Kades Suhartono resmi ditahan, menyusul pencabutan banding yang pernah diajukan oleh Kuasa Hukum Nono, panggilan akrab Suhartono pada saat pembacaan putusan Kamis lalu (13/12) di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Surat pencabutan ditandatangani sendiri oleh Nono pada tanggal 17 Desember 2018. Dalam surat tersebut Nono menyatakan mencabut banding dan menerima putusan Pengadilan Negeri nomor 599/Pid.Sus/2018/PN-MJK, serta meminta Majlis agar bandingnya dicabut.
Nono beralasan pencabutan bandingnya dilakukan karena dia telah mampu meredam massa pendukungnya, yang sempat tidak terima atas putusan Hakim pidana kurungan selama 2 bulan untuk Nono. Jika saat pembacaan putusan Nono tidak menyatakan banding, kemungkinan besar akan terjadi gejolak yang dikhawatirkan berujung pada kerusuhan. Setelah dirasa keadaan kondusif, Nono mencabut surat pengajuan banding nomor 98/Akta-Pid/2018/PN-Mjk yang pernah diajukannya, sehingga proses persidangan tidak sampai ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.
Penahanan Nono oleh pihak Kejaksaan, didampingi penyidik dari unsur Kepolisian dilakukan secara persuasif. Sekitar pukul 11.30 pihak Kejaksaan dan Penyidik merapat ke rumah Nono yang beralamat di dusun Brubuh desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo. Di rumah bergaya arsitektur kuno khas Majapahit tersebut, tanpa ada perlawanan proses eksekusi berjalan lancar, selanjutnya Nono digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri di Jl. RA. Basuni Sooko Mojokerto. Nono terkesan pasrah atas putusan penjara dua bulan yang harus dijalaninya. Dengan wajah pucat Nono menceritakan bahwa dia sedang kurang enak badan, serta berharap agar penahannya ditangguhkan.
“Tadi Pak Kades sempat bilang sakit panas dingin, dan minta penahannya ditangguhkan. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan”, Ujar Ali Shadikin, Kanit Pidum Polres Mojokerto.
Saat keluar dari gedung Kejaksaan, wajah Nono memang tampak pucat dan tidak ada gurauan-gurauan khas yang biasanya dia lontarkan saat menjawab pertanyaan beberapa wartawan yang telah menunggunya sejak tadi di depan gedung Kejaksaan. Selanjutnya Kades Nono diantar langsung ke Lapas kelas IIB Kota Mojokerto untuk menjalani pidana kurungan selama dua bulan, terhitung sejak tanggal penahanan dilakukan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhrudin Asy’at menyatakan bahwa Nono merasa menyesal dan tidak menyangka kasusnya akan berujung pada pidana penjara. “Tadi saya sempat ketemu Pak Kades, beliau bilang menyesal, sudah satu minggu beliau kepikiran, makanya sempat merasa tidak sehat. Tapi yach mau gimana lagi, putusan sudah keluar, sudah inkrah, beliau harus siap menjalani sanksi atas perbuatannya”, terang Asep.