Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Setelah penambahan kewenangan terhadap Bawaslu ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Bawaslu melakukan serangkaian kegiatan untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam UU tersebut dengan tepat. Bawaslu berdiskusi dengan Redaksi Harian Kompas, Selasa (19/7), untuk berbagi informasi sekaligus meminta masukan terkait tambahan kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam pengawasan pemilihan kepala daerah.
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah memandang media massa merupakan pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis untuk memberikan gambaran dan masukan untuk peningkatan fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Tambahan kewenangan yang dimiliki Bawaslu menurutnya akan berfungsi dengan efektif dan efisien apabila diimplementasikan sesuai dengan kondisi faktual yang selalu rutin dipotret oleh media massa setiap harinya.
“Prinsip dasarnya saat ini Bawaslu diberi kewenangan baru yang membuat lembaga ini menjadi lebih powerful. Kami hadir di sini dalam rangka menerima masukan terkait kewenangan Bawaslu dan berharap ada support agar Bawaslu bisa bekerja lebih baik,” kata Nasrullah di Kantor Redaksi Harian Kompas, Palmerah, Jakarta.
Nasrullah mengungkapkan, kewenangan memutuskan sanksi administrasi, diskualifikasi pasangan calon hingga penanganan politik uang menjadi beberapa hal yang Bawaslu jadikan sebagai agenda utama pada Pilkada Tahun 2017 nanti. Namun, Bawaslu masih menemukan beberapa kendala dalam menuangkan serta memformulasikan kewenangan tersebut dalam peraturan pelaksana.
Keinginan Bawaslu untuk bertindak lebih progresif, lanjut dia, harus memperhatikan norma-norma hukum yang ada. Terlebih lagi dalam penegakan hukum pemilu, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Bawaslu menjalin kemitraan dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang selama ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Kami menginginkan Sentra Gakkumdu di tingkat pusat menjadi permanen. Kami rekrut penyidik dari Polri sehingga laporan dugaan pelanggaran itu bisa lebih cepat dan tepat penanganannya,” ungkap Nasrullah.
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu RI Daniel mengatakan, penambahan kewenangan Bawaslu tidak terlepas dari evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Penetapan revisi UU Pilkada yang menambah kewenangan Bawaslu menurutnya menjadi tantangan tersendiri.
“Ini kan sosialisasi harus masif. Sementara deadlinenya harus cepat karena tahapan pilkada sebentar lagi akan dimulai,” kata Daniel.
Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Ninuk Pambudy yang mewakili Redaksi Harian Kompas saat menerima kunjungan Bawaslu mengatakan, persoalan politik uang memang menjadi sorotan utama masyarakat. Menurutnya, Bawaslu harus cermat dan lebih progresif dalam menyusun peraturan pelaksana untuk meningkatkan fungsi pengawasan. Apalagi pascapenambahan kewenangan melalui revisi UU Pilkada.
Memang banyak pekerjaan rumah yang sangat berat bagi Bawaslu apalagi Agustus tahapan sudah jalan. Tapi Bawaslu harus progresif dan mampu membunyikan tambahan kewenangan itu supaya masyarakat maupun peserta pemilihan tahu bahwa pelanggaran tidak bisa lagi dilakukan karena ada larangan UU yang dijalankan oleh Bawaslu,” kata dia.
Redaksi Harian Kompas, lanjut Ninuk, berharap Bawaslu bisa bersikap independen dalam menjalankan kewenangan yang sudah diamanatkan masyarakat. Bawaslu diharapkan bisa memperluas aturan yang sudah dituangkan dalam UU ke dalam Peraturan Bawaslu yang lebih progresif.
Penulis : Ira Sasmita
Foto : Pratiwi Eka Putri