jatim.bawaslu.go.id – Magetan. Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan, sebagai bagian dari penyelangara Pemilu bidang pengawasan Pemilu, mengawasi pelaksanaan verifikasi dan perekaman pemilih Lapas oleh KPU dan Dispendukcapil di rutan kelas dua setempat pada jumat (30/11).
“Sebanyak 222 warga binaan yang menghuni lapas tersebut, ditengarai separuh belum masuk dan terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT ataupun DPTHP pada Pemilu 2019”, ujar Muris Subiantoro sebagai Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Magetan.
Dari catatan Bawaslu Magetan, sebanyak 222 penghuni Lapas terinci sebagai berikut: 125 orang sudah melakukan perekaman e-KTP, 24 diantaranya sudah bebas, sehinggal tinggal 101 yang masih menghuni di Lapas. Selanjutnya ada 10 penghuni Lapas masuk DP4 tetapi tidak masuk pada DPT, dua diantaranya sudah bebas. Berikutnya terdapat 65 penghuni lapas tidak lengkap data kependudukannya, 13 diantaranya sudah bebas. Terakhir terdapat 22 warga binaan baru masuk, Sehingga ditemukan penghuni lapas sebanyak 82 orang yang perlu diverifikasi dan apabila dimunginkan yang belum melakukan perekaman akan dilakukan perekaman oleh petugas Dispendukcapil di dalam rutan pada hari itu juga.
Bawaslu Kabupaten Magetan memahami adanya kesulitan pendataan dan verifikasi yang dilakukan KPU, hampir separuh dari warga binaan yang menjalani masa tahanan adalah penduduk luar Kabupaten Magetan dan penghuni baru.
Bawaslu Kabupaten Magetan meminta kepada KPU setempat untuk terus mengupayakan warga binaan mendapatkan hak-haknya dalam menyalurkan suaranya pada Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang. Selain itu Bawaslu Magetan juga memeriksa setiap daftar pemilih apabila ada tahanan yang sedang di cabut hak politiknya masuk dalam DPT.