jatim.bawaslu.go.id-Probolinggo (21/11). Anggota Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati menyampaikan bahwa Pemilu merupakan kegiatan pengelolaan administrasi yang rumit di Indonesia. Semua proses Pemilu membutuhkan dokumen yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu.

“Awal tahapan dan akhir tahapan membutuhkan dokumen-dokumen. Sampai kepada sidang keterangan di MK juga membutuhkan dokumen”, paparnya.

Untuk itu, Koordintor Divisi Organisasi tersebut mendorong Jajaran Bawaslu kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk kian mengimplementasikan Perbawaslu 16 tahun 2015 dan perbawaslu 32 tahun 2018 tentang kearsipan.

“Kita harus perkuat tentang arsip. Kita pahami dan implementasikan peraturan tentang kearsipan lalu kita terapkan di lembaga kita”, imbaunya.

Sebagai perwujudan dari komitmen tersebut, Bawaslu Jawa Timur melibatkan jajaran Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam Bimtek Kearsiapan yang diharapkan dapat melakukan fungsi dan kerja tentang pengelolaan arsip. Perwujudan dari komitmen ini diharapkan oleh Eka Rahmawati akan dapat meningkatkan kualitas dari jajaran Bawaslu se-Jawa Timur tentang kearsipan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *