jatim.bawaslu.go.id – Pasuruan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menemukan 1171 pemilih yang TMS di Kota Pasuruan. Jumlah pemilih TMS tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Kota Pasuruan pada 27 Agustus 2018 lalu. Selain itu, guna memaksimalkan akurasi DPT pada pemilu mendatang, Bawaslu Kota Pasuruan juga menghimbau agar KPU juga melakukan koordinasi dengan partai politik.
“Pasca Bawaslu RI merekomendasikan agar KPU RI menunda penetapan DPT secara nasional, kami (Bawaslu Kota Pasuruan-red) juga diinstruksikan agar melakukan koordinasi dengan KPU terkait temuan pemilih yang TMS”, jelas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh. Anas S.Sos, M.Si, Senin (10/08/2018).
Dari hasil temuan pemilih TMS itu meliputi NIK dan nama ganda berjumlah 328 pemilih, NIK ganda berjumlah 244 pemilih, NIK Invalid 430 pemilih dan NKK Invalid 169 pemilih. “Terkait rekomendasi tersebut, KPU wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan data serta mengkroscek di lapangan”, tegasnya.
Sementara itu, pihak KPU Kota Pasuruan menanggapi positif soal rekomendasi hasil temuan data pemilih TMS. KPU akan menindaklanjuti data pemilih yang dimaksud dengan mengkroscek pada DPT yang sebelumnya sudah diplenokan. Termasuk dengan verifikasi faktual di lapangan yang dibantu PPS.
“Rekomendasi Bawaslu Kota Pasuruan memang sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPU RI tentang penyempurnaan DPT,” terang Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni M.Si.
Sedangkan dari kacamata partai politik upaya penyempurnaan yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sangat penting. Karena hal itu sangat berpengaruh pada potensi perolehan suara. “Apalagi jika dikaitkan dengan daerah pemilihan dengan kontestasi yang dinamis. Maka akurasi DPT sangat diperlukan agar tidak bermasalah pada saat pemungutan suara,” jelas, salah satu partai politik.